Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Bagi Umat Islam di Zona Hijau


Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah tuntunan pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Salah satunya mempersilakan umat Islam melaksanakan Salat Id secara normal bagi mereka yang berada di zona hijau.



Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Achmad mengatakan, umat Islam yang berada di zona dengan pengendalian corona yang baik atau zona hijau bisa melaksanakan Salad Id secara normal di masjid dan lapangan.



Namun bagi mereka di zona merah dilakukan dirumah.

“Umat Islam yang berada di kawasan yang penyebaran corona tidak terkendali, atau zona merah hendaknya laksanakan Idul Fitri secara jemaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing.

Sementara di zona hijau bisa tunaikan salat Idul Fitri secara biasa dengan tetap terapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian,” kata Noor Achmad saat jumpa pers secara virtual, Rabu (20/5/2020).

Noor menuturkan, penentuan kawasan zona merah atau hijau merupakan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah, MUI, dan organisasi masyarakat.

“Penentuan kawasan atau zona terkendali atau tidak terkendali melalui musyawarah antara pemerintah dan MU serta ormas Islam,” tuturnya.

Noor menambahkan, MUI memberikan kelonggaran terkait pelaksanaan Salat Id,

namun demikian jika masyarakat yang berada di zona hijau tetap khawatir akan penyebaran virus corona maka dipersilahkan untuk melaksanakan salat di rumah.

“Kita memberikan kelonggaran dan ini tuntutan juga dari masyarakat. Memang ada beberapa daerah yang khawatir kalau dibuka secara umum dan ada orang tanpa gejala (OTG) (corona) bawa virus dan menularkan, terserah pada masing daerah, jadi kita agak longgar disini,” tururnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan rasa berkeadilan.

“Sikap ini bukan personal, kita ingin berkeadilan jika ada masyarakat yang merasa aman di zona aman, maka para ulama tak baik menghalanginya. Ini sikap yang proporsional,” tandasnya.

Sumber: okezone.com

Iklan Tengah Artikel 1

.