Pakai Tangan, Begini Ngerinya Orang Tua di Gowa Congkel Mata Bocah untuk Pesugihan Bugma

 Polisi mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap anak perempuan berusia enam tahun hingga bola matanya copot di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Mereka tega mencongkel mata korban lantaran diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan untuk menjadikan korban sebagai tumbal.

Para pelaku berinisial HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70), mereka adalah kedua orang tua, paman, kakek dari korban. Polisi telah memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan pertama kali oleh ibunya, HAS mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangannya.

"Aksi itu dibantu oleh bapaknya, TAU, paman korban, US dan kakeknya BAR dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara para pelaku telah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (5/9).

Zulpan menjelaskan bahwa korban telah dievakuasi ke rumah sakit dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel untuk pendampingan terhadap korban.

"Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan, terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong," ungkapnya

"Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah," sambungnya.

Zulpan menilai seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.

Padahal, kata Zulpan, aturan hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

"Dengan skema aturan tersebut seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya," jelasnya

Iklan Tengah Artikel 1

.