Ditolak Bersalin Karena Tak Mampu Bayar Tes Covid-19,Bayi Dalam Kandungan Ibu Ini Meninggal Dunia

Seorang ibu hamil akhirnya kehilangan bayi dalam kandungannya karena tidak mendapatkan layanan dari rumah sakit. Rumah sakit tidak mau menanganinya karena ibu hamil tersebut tidak sanggup membayar biaya tes swab (PCR) sebesar Rp 2,3 juta.



Ibu hamil bernama Ervina Yana itu ditolak di Rumah Sakit Stella Marris Makassar, Sulawesi Selatan. Dari keterangan yang diterima Indozone, Ervina ditolak bersalin karena tak mampu membayar biaya tes Swab (PCR). Pihak rumah sakit beralasan, Ervina baru bisa dilayani kalau sudah menjalani tes Swab yang biayanya mencapai Rp 2,3 juta.

Tak dilayani di rumah sakit itu, Ervina kemudian pergi ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin dan berharap rumah sakit milik pemerintah itu berbaik hati menolong. Namun, rumah sakit plat merah itu pun rupanya setali tiga uang dengan RS Stella Marris.

Karena terlalu lama tidak mendapat pelayanan, akhirnya bayi dalam kandungan Ervina tak lagi bergerak. Buah hatinya berhenti menendang perutnya. Ervina pun mulai panik dan sedih, namun dia tetap berusaha berpikiran positif.

Usaha Ervina untuk bersalin akhirnya berakhir setelah ada rumah sakit yang menerimanya bersalin dengan biaya tes Swab yang lebih murah, Rp 600 ribu. Akhirnya dia mendapat penanganan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda.

Sayangnya, saat dideteksi dengan alat persalinan, bayi Ervina sudah tak lagi bernyawa di dalam rahimnya. Ervina pun sangat sedih dengan kenyataan pahit itu. Seandainya kebijakan pemerintah yang disebutkan di awal artikel ini tidak ada, dia bisa langsung dilayani dan bayinya akan lahir dengan selamat.

Masalah yang ditanggungnya pun belum selesai sampai di situ. Pihak RSIA Ananda tidak berkenan mengeluarkan bayi dalam rahimnya yang sudah tak bernyawa, dengan alasan menunggu hasil tes Swab yang baru akan keluar lima hari ke depan.

Selagi menunggu hasil tes Swab-nya, pihak RSIA Ananda  meminta Ervina pulang ke rumah, dengan bayinya yang masih berada di dalam kandungan.

Ervina Disebut Positif Covid-19

Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda Makassar memberikan keterangan terkait kasus Ervina. Melalui keterangan tertulis yang diterima Indozone.id, Selasa malam (16/6/2020), Dr Nasriyadi Nasir mewakili manajemen RSIA Ananda, mengatakan, Ervina tidak dapat langsung dikeluarkan dari dalam perutnya lantaran wanita tersebut diduga positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab di rumah sakit lain sebelum Ervina dilayani di RSIA Ananda.

Namun, Nasriyadi tidak menyebut nama rumah sakit yang lain yang dia maksud.

"Setelah pemeriksaan rapid test dilakukan, ditemukan hasil positif. Dan dari anamnesis lanjutan barulah ditemukan bahwa pasien ini sudah rapid test di rumah sakit lain sebelumnya dengan hasil positif," katanya, dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan melalui dr Fadli Ananda.

"Pasien sebelumnya tidak jujur menyampaikan bahwa sudah rapid test dengan hasil positif. Sesuai protokol Covid, maka pasien kami layani dan observasi sambil disiapkan rujukan ke RS Pusat Rujukan Covid dan dilakukan pemeriksaan SWAB," kata Nasriyadi.
Nasriyadi juga memaparkan kronologi masuknya Ervina ke rumah sakit tempat ia bekerja. Ia katakan, Ervina masuk pada Selasa siang (16/6/2020) sekitar pukul 14.00 ke poliklinik obgin untuk melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan keluhan gerakan bayi tidak terasa sejak 1-2 hari yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter ditemukan denyut jantung janin tidak ada, dan tanda-tanda KJDR (kematian janin dalam rahim) lebih dari 1 hari. Oleh karenanya dari dokter obgin kemudian diberi pengantar masuk rawat inap ke UGD dengan diagnosis G3P1A1 gravid aterm + KJDR+ Post SC +letak lintang. Rencana tindakan SC elektif besok pagi (17/6/2020) pukul 08.30. Hal ini karena sesuai pemeriksaan kondisi pasien stabil," katanya.
Lalu, pada pukul 16.15, Ervina masuk ke UGD dengan pengantar rawat inap untuk dipersiapkan operasi besok pagi, (17/6/2020).

"Sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang 'Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir selama pandemi Covid-19 Nomor B-4 (05 April 2020)', bahwa semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan Pemeriksaan rapid test," jelas Nasriyadi.

sumber indozone.id

Iklan Tengah Artikel 1

.