Biadap, Selama 4 Tahun ayah kandung,Setubuhi Anak perampuan satu satunya

S (41 tahun), salah seorang warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diringkus Unit Opsnal Polsek Koto Tangah, Minggu siang (3/5). S dilaporkan istrinya sendiri, karena dugaan mencabuli anak kandungnya.



Perbuatan biadab itu bahkan sudah sangat lama dilakukan S. Yakni, sejak putrinya itu  berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Terakhir, perbuatan itu dilakukan S pada anaknya yang kini sudah berusia 19 tahun, pada Sabtu (2/5).

Saat itu, S memang sengaja menyuruh istrinya untuk pergi ke pasar membeli peralatan sepeda motor. Setelah istrinya berangkat, S langsung menggerayapi anak perempuan satu-satunya tersebut.

Si anak yang tidak tahan lagi dijadikan ”budak seks” oleh S, akhirnya menceritakan seluruhnya kepada ibunya. Mendengar cerita tersebut, ibu si anak sangat kaget. Ia pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Koto Tangah.


Hal itu dijelaskan Kapolsek Koto Tangah, AKP Zambri Efrino. Dari laporan yang diterima pihaknya, terakhir S berbuat tidak senonoh terhadap anak sulungnya itu di rumahnya, pada Sabtu (2/5) sekira pukul 11.30 WIB.

Kata Zambri, perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban sejak mereka masih tinggal di Kelurahan Balai Gadang, Koto tangah, hingga di tempat tinggalnya sekarang di Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah Padang.

"Sekarang tersangka sudah kami amankan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Zambri.

“Sejumlah barang bukti yang kini kami amankan yaitu baju, celana, hingga pakaian dalam yang digunakan korban saat kejadian terakhir,” pungkas Zambri.

Kata Zambri, perbuatan tersebut bisa membuat tersangka terancam hukuman penjara di atas 20 tahun. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 81, Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (da.)

Iklan Tengah Artikel 1

.