Baru 3 Hari Bebas Asimilasi Corona, Pria Ini Ditangkap Lagi Mencuri di Rumah Sakit


Pirus Jumhori Irawan (33 tahun), seorang mantan narapidana yang baru saja bebas setelah program asimilasi dalam rangka pencegahan virus corona (COVID-19) di Sumsel, kini kembali ditangkap oleh polisi.



Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ini diketahui melakukan tindak pencurian di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Lubuklinggau.

Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, mengatakan tindak pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.



Saat itu, pelaku tengah berada di rumah sakit untuk keluarganya yang sedang sakit.

“Tapi saat berada di dalam rumah sakit pelaku ini justru berkeliling, dan masuk ke salah satu kamar pasien,” katanya, Jumat (10/4).

Saat itu, pelaku melihat dua unit ponsel tergeletak di samping tempat tidur milik salah seorang pasien yang tengah dirawat.

Pelaku pun langsung mengambil ponsel tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi.

“Tak lama berselang korban yang sadar ponsel miliknya hilang kemudian memberitahu keluarganya. Untuk selanjutnya melaporkan hal ini ke petugas kepolisian,” katanya.

Kemudian, kata Faisal, petugas yang datang mengecek lokasi, melakukan pemeriksaan kamera pengawas CCTV. Hasilnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku ini merupakan mantan napi yang baru tiga hari dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Faisal menambahkan, petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi jika pelaku tengah berada di area pasar Lubuklinggau.



Petugas pun kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti ponsel curian tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang setelah bebas dari penjara,” katanya.

Sumber: kumparan.com

Iklan Tengah Artikel 1

.